Izin Perubahan Aliran

No. SK: 503/161.1/424.086/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan
  3. Surat Kuasa Bila diperlukan
  4. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  5. Fotokopi Kepemilikan Tanah
  6. Blok Plan dan Denah Lokasi serta Titik Koordinat
  7. Foto lokasi yang dimohon
  8. Kajian Hidrologi dan Hidrolika dari Tenaga Ahli SDA bersertifikat

  1. Pemohon mengajukan pendaftaran beserta kelengkapan persyaratan yang disampaikan kepada Customer Service (CS) dan akan diverifikasi oleh staf Dinas Teknis, formulir dapat diunduh melalui web https://dpmpt.pasuruankab.go.id. Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka CS membuat Tanda Terima Berkas dan melampirkan lembar disposisi. Apabila berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon. Berkas lengkap dan benar akan diteruskan kepada Dinas SDACKTR
  2. Dilakukan peninjauan lokasi lapangan oleh Dinas Teknis terkait, bila hasil kajian tidak sesuai maka pemohon harus melakukan revisi.
  3. Pembuatan Rekomendasi Teknis Perubahan Aliran oleh Dinas Teknis terkait.
  4. Penerimaan Rekomendasi Teknis Perubahan Aliran, dan membuat draft Izin Perubahan Aliran berdasarkan Rekomendasi Teknis Perubahan Aliran oleh Subkoodinator PTSP I
  5. Kepala Dinas DPMPTSP memberikan pengesahan Izin Perubahan Aliran.
  6. Staff Pemrosesan memberikan penomoran pengesahan Izin Perubahan Aliran, dan Pemohon menerima Izin Perubahan Aliran yang telah disahkan melalui CS DPMPTSP di GPP

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Perubahan Aliran

( (0343) 4505657; 6435555 Fax (0343) 4505639;

Website : www.dpmpt.pasuruankab.go.id / www.gpp..go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perubahan Aliran"